Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "(Pada Hari Kebangkitan) unta-unta akan datang kepada pemiliknya dalam keadaan sehat terbaik yang pernah mereka miliki (di dunia), dan jika dia tidak membayar zakat mereka (di dunia) maka mereka akan menginjaknya dengan kaki mereka; dan demikian pula, domba akan datang kepada pemiliknya dalam kondisi kesehatan terbaik yang pernah mereka miliki di dunia, dan jika dia tidak membayar zakat mereka, maka mereka akan menginjaknya dengan kuku mereka dan akan memukulnya dengan tanduk mereka." Nabi (صلى الله عليه وسلم) menambahkan, "Salah satu hak mereka adalah bahwa mereka harus diperah sementara air disimpan di depan mereka." Nabi (صلى الله عليه وسلم) menambahkan, "Aku tidak ingin seorang pun di antara kamu datang kepadaku pada hari kiamat, membawa di lehernya seekor domba yang akan berkobar. Orang seperti itu (kemudian) akan berkata, 'Wahai Muhammad! (mohon perantara untuk saya,) Aku akan berkata kepadanya. 'Saya tidak dapat membantu Anda, karena saya menyampaikan Pesan Allah kepada Anda.' Demikian pula, saya tidak ingin ada di antara Anda yang datang kepada saya membawa di lehernya seekor unta yang akan mendengus. Orang seperti itu (kemudian) akan berkata, "Wahai Muhammad! (mohon perantara untukku)." Aku akan berkata kepadanya, "Aku tidak bisa menolongmu karena aku menyampaikan pesan Allah kepadamu."
Pajak Amal Wajib (Zakat)
Sahih al-Bukhari 1402
Komentar Hadis
Narasi mendalam dari Sahih al-Bukhari ini menggambarkan konsekuensi serius dari mengabaikan kewajiban Zakat. Nabi (ﷺ) menjelaskan bagaimana hewan ternak akan bersaksi melawan pemiliknya pada Hari Kiamat jika Zakat ditahan.
Gambaran unta dan domba yang muncul dalam kondisi prima menekankan bahwa berkah yang diterima di dunia ini menjadi saksi terhadap mereka yang gagal memenuhi kewajiban agama. Injakan dan tandukan melambangkan hukuman karena menahan apa yang sebenarnya milik Allah.
Pernyataan Nabi tentang memerah hewan sambil menyediakan air menunjukkan sifat komprehensif hak-hak hewan dalam Islam, menunjukkan bahwa Zakat adalah bagian dari sistem hak dan tanggung jawab yang lebih luas.
Yang paling penting, penolakan Nabi untuk memberikan syafaat bagi individu seperti itu menegaskan bahwa pesan ilahi telah disampaikan dengan jelas, membuat setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Ini berfungsi sebagai peringatan kuat tentang finalitas bimbingan kenabian dan tanggung jawab individu.
Keputusan Hukum
Zakat adalah wajib (fard) bagi Muslim yang memiliki kekayaan melebihi ambang batas nisab selama satu tahun qamariyah.
Hadis ini secara khusus membahas Zakat pada hewan ternak (unta, domba, kambing), yang memiliki perhitungan nisab dan tarif pembayaran rinci yang ditetapkan dalam yurisprudensi Islam.
Menahan Zakat merupakan dosa besar dan pengkhianatan kepercayaan, karena merampas hak fakir miskin atas bagian mereka yang sah dalam kekayaan komunitas.
Dimensi Spiritual
Narasi ini menyoroti konsep Islam tentang kesaksian ciptaan pada Hari Kiamat, di mana Allah akan memberikan kemampuan berbicara kepada semua makhluk untuk bersaksi mendukung atau melawan manusia.
Ini menekankan bahwa kekayaan adalah amanah ilahi dan Zakat menyucikan baik kekayaan maupun jiwa dari keserakahan dan keterikatan pada harta duniawi.
Ketidakmampuan bahkan Nabi (ﷺ) untuk memberikan syafaat bagi penghindar Zakat menunjukkan betapa beratnya kewajiban ini dalam penghakiman ilahi.