Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Tidak ada zakat kurang dari lima ekor unta dan juga tidak ada zakat kurang dari lima Awaq (perak). (5 Awaq = 22 Fransa Riyal Yaman atau 200 Dirham.) Dan tidak ada zakat kurang dari lima Awsuq. (Ukuran khusus biji-bijian makanan, dan satu Wasq sama dengan 60 Sa.) (Untuk emas 20, Dinar yaitu sama dengan 12 Guinea Inggris. Tidak ada zakat untuk kurang dari 12 Guinea (Inggris) emas atau untuk perak kurang dari 22 Fransa Riyal Yaman.)
Diriwayatkan Abi Sa'id al-Khudri:
Saya mendengar Nabi (صلى الله عليه وسلم) berkata (seperti di atas).
Pajak Amal Wajib (Zakat)
Sahih al-Bukhari 1447
Teks Hadis
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Tidak ada Zakat untuk kurang dari lima unta dan juga tidak ada Zakat untuk kurang dari lima Awaq (perak). (5 Awaq = 22 Riyal Fransa Yaman atau 200 Dirham.) Dan tidak ada Zakat untuk kurang dari lima Awsuq. (Ukuran khusus untuk biji-bijian makanan, dan satu Wasq setara dengan 60 Sa's.) (Untuk emas 20, Dinar yaitu setara dengan 12 Guinea Inggris. Tidak ada Zakat untuk kurang dari 12 Guinea (Inggris) emas atau untuk perak kurang dari 22 Riyal Fransa Yaman.)"
Diriwayatkan oleh Abi Sa`id Al-Khudri: Aku mendengar Nabi (ﷺ) bersabda (seperti di atas).
Komentar Ilmiah
Hadis ini menetapkan nisab (ambang batas minimum) untuk berbagai kategori kekayaan yang wajib dikenai Zakat. Hikmah di balik jumlah-jumlah spesifik ini adalah untuk memastikan Zakat hanya diambil dari mereka yang memiliki kekayaan substansial, sementara membebaskan mereka yang memiliki harta minimal.
Untuk ternak: Lima unta mewakili nisab minimum. Di bawah angka ini, hewan dianggap penting untuk subsisten daripada kekayaan surplus.
Untuk perak: Lima awaq (200 dirham) membentuk nisab. Pengukuran setara yang diberikan menunjukkan upaya cermat para ulama untuk menerjemahkan ukuran kenabian ke dalam mata uang kontemporer untuk aplikasi praktis.
Untuk hasil pertanian: Lima awsuq (sekitar 653 kg biji-bijian makanan pokok) mewakili jumlah minimum yang dikenai Zakat, memastikan hanya panen substansial yang dikenai pajak.
Untuk emas: Dua puluh dinar menetapkan nisab. Nabi (ﷺ) menetapkan nisab yang berbeda untuk emas dan perak berdasarkan nilai relatif dan penggunaan umum dalam masyarakat.
Ambang batas ini mewujudkan hikmah ilahi dalam membuat ibadah dapat diakses sambil mempertahankan keadilan sosial melalui redistribusi kekayaan kepada delapan kategori yang berhak disebutkan dalam Surah At-Tawbah.