Abu Bakar berkata, "Demi Allah! Jika mereka (membayar zakat kepadaku dan) menahan seekor kambing muda (betina) yang biasa mereka bayar selama hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), aku akan berjuang dengan mereka untuk itu." 'Umar berkata, "Tidak lain adalah Allah yang membuka dada Abu Bakar terhadap keputusan untuk berperang, dan aku mengetahui bahwa keputusannya benar."
Pajak Amal Wajib (Zakat)
Sahih al-Bukhari 1456, 1457
Konteks Historis
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari berkaitan dengan periode kritis setelah kematian Nabi ketika beberapa suku Arab menolak membayar Zakat, menganggapnya hanya sebagai kesetiaan politik kepada Muhammad daripada pilar Islam yang abadi.
Sikap Tegas Abu Bakr
Khalifah pertama menyatakan bahwa dia akan berperang bahkan atas seekor anak kambing yang ditahan dari Zakat, menunjukkan bahwa kewajiban ini melampaui kesetiaan pribadi dan merupakan perintah ilahi yang mendasar. Posisinya yang tak tergoyahkan menjaga integritas Islam selama transisi yang rentan.
Inspirasi Ilahi
Kesaksian Umar bahwa "Allah membuka dada Abu Bakr" menunjukkan bahwa ini bukan sekadar perhitungan politik tetapi penilaian yang dipandu secara ilahi. Konsensus para sahabat memvalidasi ini sebagai ijtihad (penalaran yuridis) yang benar, menetapkan kewajiban abadi Zakat.
Implikasi Hukum
Insiden ini menetapkan bahwa menyangkal kewajiban Zakat merupakan kemurtadan, membuat tindakan militer wajib bagi negara Islam. Ini membedakan antara ketidakmampuan membayar (dimaafkan) dan penyangkalan kewajiban (kekafiran).
Komentar Ilmiah
Sarjana klasik menekankan bahwa sikap Abu Bakr menjaga integritas lima rukun. Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa ini mencegah terungkapnya hukum Islam, sementara Al-Qurtubi menyoroti bagaimana hal ini menetapkan tugas Khalifah untuk menegakkan kewajiban agama.