Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Tidak ada zakat yang dikenakan pada kurang dari lima Awsuq kurma; tidak ada zakat yang dikenakan pada kurang dari lima Awaq perak, dan tidak ada zakat yang dikenakan pada kurang dari lima unta."
Ambang Batas Nisāb dalam Hukum Islam
Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari menetapkan ambang batas minimum (nisāb) untuk tiga kategori kekayaan yang membuat Zakat menjadi wajib. Nabi (ﷺ) dengan jelas menguraikan jumlah-jumlah ini untuk menghilangkan ambiguitas dan memastikan pelaksanaan yang tepat dari rukun Islam ini.
Penjelasan tentang Pengukuran
Lima Awsuq merujuk pada sekitar 653 kilogram kurma atau tanaman pokok lainnya, setara dengan volume yang akan mengisi 60 ṣāʿ (ukuran tradisional). Kuantitas ini mewakili panen minimum yang membuat Zakat pertanian menjadi wajib.
Lima Awaq perak sama dengan 200 dirham atau sekitar 595 gram perak murni. Ini menetapkan nisāb untuk kekayaan moneter dalam mata uang perak, yang berfungsi sebagai standar moneter utama selama era Nabi.
Lima unta mewakili jumlah minimum yang membuat Zakat menjadi wajib bagi pemilik ternak. Ambang batas ini memulai skala bertingkat Zakat pada unta yang meningkat dengan ukuran kawanan.
Implikasi Hukum dan Hikmah
Hikmah di balik ambang batas ini adalah untuk membebaskan mereka dengan kekayaan minimal dari kewajiban, memastikan Zakat hanya berlaku bagi mereka yang memiliki sarana yang substansial. Ini menunjukkan rahmat dan kepraktisan Islam dalam legislasi.
Para ulama telah menyimpulkan dari hadis ini bahwa kekayaan di bawah jumlah ini dianggap penting untuk kebutuhan dasar dan karena itu dibebaskan dari Zakat. Nisāb mewakili titik di mana kekayaan beralih dari kebutuhan menjadi surplus.
Pengukuran spesifik ini menetapkan prinsip nisāb di semua kategori yang wajib Zakat, menyediakan kerangka kerja yang jelas bagi umat Islam untuk menentukan kewajiban mereka dan memenuhi rukun iman yang fundamental ini dengan benar.