Suatu kali aku pergi kepadanya (Nabi (صلى الله عليه وسلم) dan dia berkata, "Demi Allah di tangan-Nya hidupku (atau mungkin dikatakan, 'Demi Allah, kecuali tidak ada yang berhak untuk disembah) siapa pun yang memiliki unta atau sapi atau domba dan tidak membayar zakat mereka, hewan-hewan itu akan dibawa pada hari kiamat jauh lebih besar dan lebih gemuk dari sebelumnya dan mereka akan menginjaknya di bawah kuku mereka. dan akan memukulnya dengan tanduk mereka, dan (binatang-binatang itu akan berputar-putar): Ketika yang terakhir bergiliran, yang pertama akan memulai lagi, dan azab ini akan berlangsung sampai Allah menyelesaikan penghakiman di antara orang-orang."
Teks & Konteks Hadis
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 1460, yang disampaikan oleh Abu Dharr al-Ghifari (semoga Allah meridainya), menyajikan peringatan keras dari Nabi Muhammad (ﷺ) mengenai kelalaian pembayaran Zakat pada hewan ternak.
Komentar Ilmiah tentang Hukuman
Sumpah Nabi "Demi Allah yang di Tangan-Nya jiwaku berada" menekankan kepastian mutlak dan keseriusan peringatan ini, menunjukkan bahwa ini adalah masalah keyakinan dasar dan konsekuensi.
Transformasi hewan menjadi "jauh lebih besar dan gemuk dari sebelumnya" menandakan bagaimana kekayaan yang darinya Zakat ditahan menjadi instrumen hukuman. Apa yang dulunya sumber kesenangan duniawi menjadi sumber siksaan abadi.
Penyebutan khusus kuku yang menginjak dan tanduk yang menanduk menunjukkan hukuman fisik yang menyakitkan yang sesuai dengan sifat dosa - mengabaikan hak-hak makhluk yang Allah percayakan kepada perawatan seseorang.
Signifikansi Teologis
Sifat siklus hukuman ("ketika yang terakhir menyelesaikan gilirannya, yang pertama akan mulai lagi") menunjukkan sifatnya yang terus-menerus dan tak berujung selama proses penghakiman, mencerminkan keseriusan menahan apa yang sebenarnya milik Allah dan orang miskin.
Hukuman ini terjadi sebelum memasuki tempat tinggal akhir, selama fase penghakiman, menunjukkan bahwa dosa-dosa semacam itu memerlukan pemurnian sebelum seseorang dapat melanjutkan ke tujuan akhirnya.
Implikasi Hukum dari Ulama Klasik
Imam al-Nawawi berkomentar bahwa hadis ini membuktikan kewajiban Zakat pada unta, sapi, dan domba ketika mereka mencapai nisab (ambang batas minimum) dan hawl (penyelesaian tahun lunar).
Ulama seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hukuman ini berlaku bagi mereka yang menyangkal kewajiban Zakat atau mereka yang mengakui kewajibannya tetapi menahannya karena keserakahan dan kelalaian.
Spesifikasi tiga jenis hewan ini menunjukkan bahwa hukuman serupa berlaku untuk semua kategori kekayaan yang terkena Zakat, termasuk emas, perak, dan barang dagangan.
Pelajaran Spiritual
Riwayat ini berfungsi sebagai pengingat yang kuat bahwa kekayaan adalah amanah (kepercayaan) dari Allah, dan Zakat adalah sarana untuk memurnikan baik kekayaan maupun jiwa pemiliknya.
Hukuman menggambarkan prinsip balasan yang sesuai - kepemilikan yang melalui itu seseorang tidak taat kepada Allah menjadi sarana hukuman seseorang.
Ini menekankan bahwa ibadah finansial tidak sekunder dibandingkan dengan ibadah lainnya tetapi memiliki bobot yang sama di mata Allah dan memiliki konsekuensi serius jika diabaikan.