حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ تَصَدَّقَ بِفَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ يُبَاعُ، فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهُ، ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْمَرَهُ فَقَالَ " لاَ تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ " فَبِذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ لاَ يَتْرُكُ أَنْ يَبْتَاعَ شَيْئًا تَصَدَّقَ بِهِ إِلاَّ جَعَلَهُ صَدَقَةً.
Salin
Diriwayatkan 'Umar
Suatu kali saya memberikan seekor kuda di Jalan Allah (dalam sedekah) tetapi orang itu tidak mengurusnya. Saya berniat membelinya, karena saya pikir dia akan menjualnya dengan harga murah. Jadi, saya bertanya kepada Nabi (p.b.u.h) tentang hal itu. Dia berkata, "Janganlah kamu membeli, atau mengambil kembali sedekahmu yang telah kamu berikan, bahkan jika penjual bersedia menjualnya dengan harga satu Dirham, karena dia yang mengambil kembali sedekahnya adalah seperti orang yang menelan muntahnya sendiri."