حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ تَصَدَّقَ بِفَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ يُبَاعُ، فَأَرَادَ أَنْ يَشْتَرِيَهُ، ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْمَرَهُ فَقَالَ ‏"‏ لاَ تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ ‏"‏ فَبِذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ لاَ يَتْرُكُ أَنْ يَبْتَاعَ شَيْئًا تَصَدَّقَ بِهِ إِلاَّ جَعَلَهُ صَدَقَةً‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Umar

Suatu kali saya memberikan seekor kuda di Jalan Allah (dalam sedekah) tetapi orang itu tidak mengurusnya. Saya berniat membelinya, karena saya pikir dia akan menjualnya dengan harga murah. Jadi, saya bertanya kepada Nabi (p.b.u.h) tentang hal itu. Dia berkata, "Janganlah kamu membeli, atau mengambil kembali sedekahmu yang telah kamu berikan, bahkan jika penjual bersedia menjualnya dengan harga satu Dirham, karena dia yang mengambil kembali sedekahnya adalah seperti orang yang menelan muntahnya sendiri."

Comment

Pajak Amal Wajib (Zakat)

Sahih al-Bukhari 1490

Teks Hadis

"Suatu kali saya memberikan seekor kuda di Jalan Allah (sebagai amal) tetapi orang itu tidak merawatnya. Saya bermaksud membelinya, karena saya pikir dia akan menjualnya dengan harga murah. Jadi, saya bertanya kepada Nabi (s.a.w) tentang hal itu. Beliau berkata, 'Jangan membeli, dan jangan mengambil kembali sedekahmu yang telah kamu berikan, meskipun penjual bersedia menjualnya dengan satu Dirham, karena siapa yang mengambil kembali sedekahnya seperti orang yang menelan muntahnya sendiri.'"

Komentar tentang Larangan

Larangan Nabi terhadap pembelian kembali amal seseorang menetapkan prinsip dasar dalam hukum Islam: sekali amal diberikan, itu menjadi milik mutlak penerima. Pemberi memutus semua hak dan hubungan dengan barang yang disumbangkan.

Keputusan ini melestarikan kesucian tindakan amal dan mencegah pemberi memperlakukan amal sebagai pinjaman sementara atau hadiah bersyarat. Analogi keras "menelan muntah sendiri" menekankan kebencian spiritual dari mengambil kembali amal, karena itu menunjukkan penyesalan atas tindakan yang dimaksudkan semata-mata untuk keridhaan Allah.

Implikasi Hukum

Para ulama menyimpulkan dari hadis ini bahwa semua bentuk pengambilan kembali amal dilarang, baik melalui pembelian, hadiah, atau warisan. Larangan ini berlaku bahkan jika penerima menawarkan barang dengan harga nominal, seperti disebutkan dalam hadis.

Keputusan ini melampaui zakat untuk mencakup semua amal sukarela (sadaqah). Satu-satunya pengecualian yang diakui oleh ulama adalah ketika orang tua menerima kembali sesuatu yang mereka sumbangkan kepada anak mereka, karena hubungan khusus orang tua-anak dalam hukum Islam.

Kebijaksanaan Spiritual

Metafora muntah menggambarkan bagaimana amal, setelah diberikan, secara spiritual "dikeluarkan" dari kepemilikan seseorang. Mengambilnya kembali berarti mengambil kembali apa yang telah disucikan secara spiritual dan didedikasikan untuk Allah.

Ajaran ini menumbuhkan keikhlasan (ikhlas) dalam tindakan amal, memastikan mereka dilakukan murni untuk keridhaan Allah tanpa harapan imbalan duniawi. Ini melatih jiwa Muslim dalam keterlepasan dari harta duniawi dan kepercayaan penuh pada pahala ilahi.