حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ السَّكَنِ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَهْضَمٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan pembayaran satu Sa' kurma atau satu Sa' jelai sebagai Zakat-ul-Fitr pada setiap budak Muslim atau merdeka, laki-laki atau perempuan, tua atau muda, dan dia memerintahkan agar dibayar sebelum orang-orang keluar untuk shalat 'Id. (Satu Sa' = sekitar 3 Kilogram)

Comment

Teks Hadis

Rasulullah (ﷺ) mewajibkan pembayaran satu Sha' kurma atau satu Sha' jelai sebagai Zakat Fitrah atas setiap Muslim, budak atau merdeka, laki-laki atau perempuan, muda atau tua, dan beliau memerintahkan agar dibayar sebelum orang-orang pergi untuk melaksanakan shalat Id. (Satu Sha' = sekitar 3 Kilogram)

Referensi Sumber

Kitab: Zakat Wajib (Zakat)

Penulis: Sahih al-Bukhari

Hadis: Sahih al-Bukhari 1503

Komentar Ulama

Hadis mulia ini menetapkan kewajiban Zakat Fitrah, yang menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kekejian selama Ramadan serta menyediakan makanan bagi yang membutuhkan. Hikmah di balik pensyariatannya adalah untuk menyempurnakan puasa dan menyebarkan kegembiraan di antara semua Muslim pada hari Id.

Kewajiban ini mencakup setiap Muslim tanpa memandang status - merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, muda atau tua. Ini menunjukkan sifat komprehensif dari legislasi Islam dan kepeduliannya terhadap solidaritas sosial.

Jumlah yang ditentukan adalah satu Sha' makanan pokok, dengan kurma dan jelai disebutkan sebagai contoh dari makanan umum di Madinah. Para ulama telah menentukan bahwa makanan pokok setara dari suatu wilayah dapat digantikan.

Waktunya secara khusus disyariatkan sebelum shalat Id, memastikan orang miskin dapat memperoleh manfaat selama perayaan. Jika ditunda, itu tetap menjadi kewajiban tetapi kehilangan keutamaan khusus dari didistribusikan pada waktu yang tepat.

Keputusan Hukum

Zakat Fitrah adalah wajib (wajib) atas setiap Muslim yang memiliki makanan melebihi kebutuhan mereka untuk siang dan malam Id.

Kepala keluarga harus membayar atas nama semua tanggungan di bawah perawatan mereka, termasuk anak-anak dan pelayan.

Waktu yang disukai untuk pembayaran adalah dari fajar pada hari Id hingga sebelum shalat Id. Itu dapat dibayar satu atau dua hari lebih awal untuk memudahkan distribusi.

Penerimanya adalah delapan kategori yang sama yang memenuhi syarat untuk zakat umum, dengan penekanan pada orang miskin dan membutuhkan untuk memastikan mereka dapat merayakan Id dengan martabat.