حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mewajibkan semua budak atau Muslim merdeka, laki-laki atau perempuan, untuk membayar satu Sa' kurma atau jelai sebagai Zakat-ul-Fitri.

Comment

Kewajiban Zakat-ul-Fitr

Hadis ini dari Sahih al-Bukhari 1504 menetapkan kewajiban universal Zakat-ul-Fitr atas setiap Muslim, terlepas dari status sosial atau gender. Penggunaan istilah "menjadikannya wajib" (farada) oleh Nabi menunjukkan bahwa ini adalah perintah ilahi, bukan sekadar tindakan yang disarankan.

Penerapan Universal

Pencantuman "semua Muslim budak atau merdeka, laki-laki atau perempuan" menunjukkan sifat komprehensif dari kewajiban ini. Para ulama menjelaskan bahwa ini mencakup setiap Muslim yang memiliki jumlah makanan minimum di luar kebutuhan mereka untuk hari dan malam Idul Fitri.

Bahkan budak, yang biasanya memiliki kapasitas keuangan terbatas, termasuk - menunjukkan kebijaksanaan sosial yang mendalam di balik amal pemurnian ini yang memastikan semua Muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan martabat.

Ukuran dan Jenis yang Ditentukan

Ukuran "satu Sa'" mengacu pada pengukuran kenabian yang setara dengan sekitar 2,176 kilogram atau 3,5 kilogram menurut berbagai pendapat ulama. Standardisasi ini memastikan keseragaman dalam memenuhi kewajiban.

Spesifikasi kurma atau jelai mencerminkan makanan pokok umum Madinah pada waktu itu. Ulama klasik telah memperluas ini untuk mencakup makanan pokok dari berbagai daerah, seperti gandum, beras, atau jagung, mempertahankan semangat menyediakan nutrisi esensial.

Waktu dan Kebijaksanaan

Zakat-ul-Fitr harus dibayarkan sebelum salat Id, sebagaimana ditetapkan dalam riwayat lain. Waktu ini memastikan orang miskin dapat memperoleh manfaat darinya selama perayaan Idul Fitri.

Kebijaksanaan di balik amal ini, seperti yang dijelaskan oleh ulama seperti Ibnu Abbas, adalah untuk memurnikan orang yang berpuasa dari segala tindakan atau ucapan tidak senonoh selama Ramadan dan untuk menyediakan makanan bagi yang membutuhkan, memungkinkan semua orang untuk berbagi dalam kegembiraan Idul Fitri.