Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 1511
Ibnu 'Umar berkata, "Nabi (صلى الله عليه وسلم) membuat kewajiban pada setiap laki-laki atau perempuan, laki-laki merdeka atau budak, pembayaran satu Sa' kurma atau jelai sebagai Sedekah-ul-Fitr (atau kata Sadaqa-Ramadhan)." Orang-orang kemudian mengganti setengah Sa' gandum untuk itu. Ibnu 'Umar biasa memberikan kurma (sebagai Sadaqat-ul-Fitr). Pernah ada kelangkaan kurma di Madinah dan Ibnu 'Umar memberikan gandum. 'Dan Ibnu 'Umar biasa memberikan Sedekah-ul-Fitr untuk setiap orang tua dan muda. Dia bahkan biasa memberi atas nama anak-anak saya. Ibnu 'Umar biasa memberikan Sadaqat-ul-Fitr kepada mereka yang telah secara resmi ditunjuk untuk koleksinya. Orang-orang biasa memberikan Sedekah-ul-Fitr (bahkan) satu atau dua hari sebelum 'Id.