Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mewajibkan Sedekah ulat, (dan memang demikian), baik satu Sa' jelai atau satu Sa' kurma (dan pembayarannya wajib) pada orang tua dan muda, dan pada orang-orang merdeka serta budak.
Pajak Amal Wajib (Zakat)
Sahih al-Bukhari 1512
Analisis Teks
Hadis ini menetapkan Sadaqat-ul-Fitr (Zakat al-Fitr) sebagai ibadah wajib, bukan hanya dianjurkan. Frasa "dijadikan wajib" (farada) menunjukkan sifat mengikatnya bagi setiap Muslim.
Ukuran yang ditentukan adalah satu Sa', setara dengan sekitar 2,176 kilogram atau 3,5 liter dalam pengukuran kontemporer, berdasarkan wadah Sa' Nabi.
Cakupan Kewajiban
Kewajiban ini mencakup semua kategori sosial: muda dan tua, merdeka dan budak. Ini menunjukkan sifat komprehensif dari pemurnian ini, memastikan setiap Muslim berpartisipasi dalam ibadah komunal ini.
Ulama menafsirkan "muda dan tua" untuk berarti setiap Muslim, terlepas dari usia, sementara wali bertanggung jawab untuk pembayaran atas nama anak di bawah umur dan tanggungan.
Komoditas yang Diperbolehkan
Jelai dan kurma mewakili makanan pokok Madinah pada waktu itu. Ulama klasik memperluas ini untuk mencakup makanan pokok dari wilayah mana pun, seperti gandum, beras, jagung, atau makanan umum lainnya.
Hikmah di balik penggunaan makanan pokok memastikan amal ini langsung memenuhi kebutuhan pokok orang miskin selama perayaan Idul Fitri.
Waktu dan Tujuan
Amal ini harus dibayar sebelum salat Id, memurnikan orang yang berpuasa dari perbuatan atau ucapan tidak senonoh selama Ramadan dan menyediakan makanan bagi yang membutuhkan untuk merayakan Idul Fitri.
Ibnu Abbas melaporkan: "Utusan Allah menjadikan Zakat al-Fitr wajib untuk memurnikan orang yang berpuasa dari obrolan sia-sia dan kata-kata kotor, dan untuk memberi makan orang miskin."