حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا مَعْبَدُ بْنُ خَالِدٍ، قَالَ سَمِعْتُ حَارِثَةَ بْنَ وَهْبٍ، قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ تَصَدَّقُوا فَإِنَّهُ يَأْتِي عَلَيْكُمْ زَمَانٌ يَمْشِي الرَّجُلُ بِصَدَقَتِهِ، فَلاَ يَجِدُ مَنْ يَقْبَلُهَا يَقُولُ الرَّجُلُ لَوْ جِئْتَ بِهَا بِالأَمْسِ لَقَبِلْتُهَا، فَأَمَّا الْيَوْمَ فَلاَ حَاجَةَ لِي بِهَا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Haritha bin Wahab

Aku mendengar Nabi (صلى الله عليه وسلم) berkata, "Wahai orang-orang! Berikanlah sedekah karena suatu waktu akan datang kepadamu ketika seseorang akan berkeliaran dengan objek amalnya dan tidak akan menemukan siapa pun untuk menerimanya, dan seseorang (yang akan diminta untuk mengambilnya) akan berkata, "Jika kamu membawanya kemarin, akan mengambilnya, tetapi hari ini aku tidak membutuhkannya."

Comment

Teks dan Konteks Hadis

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 1411 menggambarkan Nabi Muhammad (ﷺ) berbicara kepada para sahabatnya tentang pentingnya sedekah yang tepat waktu. Hadis ini berfungsi sebagai peringatan mendalam tentang masa depan ketika peluang untuk perbuatan baik akan berkurang.

Komentar Ulama tentang Peringatan

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa nubuat ini merujuk pada Hari-Hari Terakhir ketika iman akan melemah dan orang-orang akan mengabaikan kewajiban agama. Orang yang mengembara mewakili orang beriman yang tulus mencari pahala melalui sedekah.

Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa penolakan terjadi bukan karena kekayaan menjadi berlimpah, tetapi karena hati mengeras dan kesadaran agama memudar. Orang-orang akan menunda menerima sedekah sampai kebutuhan mendesak mereka muncul.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Para ulama menyimpulkan dari hadis ini urgensi melakukan perbuatan baik sebelum hambatan muncul. Metafora "kemarin" menekankan bahwa sedekah yang ditunda mungkin menjadi tidak sah jika keadaan penerima berubah.

Riwayat ini khususnya berlaku untuk Zakat, di mana distribusi tepat waktu wajib setelah haul (satu tahun lunar) selesai dan kondisi terpenuhi. Menunda tanpa alasan yang sah dilarang.

Aplikasi Praktis

Hadis ini mengajarkan umat Islam untuk memanfaatkan peluang sedekah ketika penerima tersedia dan bersedia. Ini memperingatkan terhadap penundaan dalam memenuhi ibadah finansial.

Para ulama kontemporer mencatat bahwa ini termasuk skenario modern di mana organisasi amal mungkin menolak sumbangan karena kendala administratif atau perubahan kebutuhan - mencerminkan visi kenabian.