حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا مَعْبَدُ بْنُ خَالِدٍ، قَالَ سَمِعْتُ حَارِثَةَ بْنَ وَهْبٍ، قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ تَصَدَّقُوا فَإِنَّهُ يَأْتِي عَلَيْكُمْ زَمَانٌ يَمْشِي الرَّجُلُ بِصَدَقَتِهِ، فَلاَ يَجِدُ مَنْ يَقْبَلُهَا يَقُولُ الرَّجُلُ لَوْ جِئْتَ بِهَا بِالأَمْسِ لَقَبِلْتُهَا، فَأَمَّا الْيَوْمَ فَلاَ حَاجَةَ لِي بِهَا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Musa

Nabimu (saw) bersabda, "Akan tiba saatnya kepada orang-orang ketika seseorang akan berkeliaran dengan emas sebagai zakat dan tidak akan menemukan siapa pun untuk menerimanya, dan seorang pria akan terlihat diikuti oleh empat puluh wanita untuk menjadi penjaga mereka karena kelangkaan laki-laki dan banyak wanita."

Comment

Teks dan Konteks Hadis

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 1414 menggambarkan dua tanda besar akhir zaman: penolakan Zakat meskipun tersedia dan ketidakseimbangan demografis yang parah antara laki-laki dan perempuan.

Komentar Ulama tentang Penolakan Zakat

Para ulama menjelaskan bahwa mengembara dengan emas sebagai Zakat tanpa menemukan penerima menunjukkan masa ketika kesadaran agama akan menurun secara signifikan. Orang-orang akan meninggalkan kewajiban Islam, membuat praktik Zakat menjadi langka.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani mencatat dalam Fath al-Bari bahwa ini menunjukkan bagaimana penerimaan sedekah bergantung pada kesalehan komunitas. Ketika iman melemah, bahkan mereka yang berhak mungkin menolak Zakat karena kesombongan atau ketidaktahuan tentang hukumnya.

Spesifikasi "emas" menunjukkan kekayaan berharga yang ditawarkan, namun tidak menemukan penerima yang berhak di antara delapan kategori yang disebutkan dalam Surah At-Tawbah (9:60), menunjukkan kemakmuran materi yang luas disertai kemiskinan spiritual.

Interpretasi Ketidakseimbangan Demografis

Skenario satu laki-laki diikuti oleh empat puluh perempuan mencerminkan gangguan demografis yang ekstrem. Komentator klasik mengaitkan ini dengan beberapa faktor: perang yang sering menghancurkan populasi laki-laki, kerusakan moral yang menyebabkan penurunan tingkat kelahiran laki-laki, atau hukuman ilahi atas korupsi masyarakat.

Imam al-Qurtubi menjelaskan bahwa istilah "wali" (muhrim) di sini merujuk pada laki-laki yang memberikan perlindungan dan pemeliharaan, menunjukkan kerentanan perempuan dalam kondisi seperti itu dan keruntuhan struktur keluarga normal.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Hadis ini menekankan bahwa Zakat bukan hanya transaksi keuangan tetapi tindakan ibadah yang penerimaannya bergantung pada keadaan spiritual komunitas. Ini berfungsi sebagai peringatan terhadap kealpaan agama.

Para ulama menyimpulkan bahwa ketika tidak ada penerima yang berhak ditemukan, pembayar Zakat harus menyimpan dana dan terus mencari penerima yang berhak, karena kewajiban tetap ada hingga dipenuhi dengan benar.

Nubuat demografis mengingatkan umat Islam tentang pentingnya mempertahankan masyarakat yang seimbang dan konsekuensi dari dosa yang meluas serta pengabaian terhadap ajaran Islam.