حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Huraira

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Jika seekor anjing minum dari perkakas siapa pun di antara kamu, penting untuk mencucinya tujuh kali."

Comment

Teks Hadis

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Jika seekor anjing minum dari wadah salah seorang dari kalian, maka wajib untuk mencucinya tujuh kali."

Referensi: Sahih al-Bukhari 172

Keputusan Hukum & Penyucian

Hadis ini menetapkan bahwa wadah yang dijilat anjing memerlukan penyucian ritual dengan mencucinya tujuh kali. Pencucian pertama harus dengan tanah, diikuti enam pencucian dengan air, menurut pendapat paling otentik dari para ulama.

Hikmah di balik penyucian ketat ini terletak pada air liur anjing yang dianggap najis (secara ritual tidak suci). Keputusan ini menjaga kebersihan dan kesucian spiritual, karena anjing adalah makhluk yang mulutnya sering bersentuhan dengan ketidakmurnian.

Komentar Ulama

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa konsensus ulama Muslim menganggap anjing tidak suci. Persyaratan tujuh pencucian, satu dengan tanah, menunjukkan keseriusan ketidakmurnian ini.

Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa tanah dalam pencucian pertama berfungsi untuk memecah zat berminyak dalam air liur anjing yang tidak dapat dihilangkan dengan baik hanya dengan air. Ini mencerminkan hikmah ilahi dalam hukum penyucian Islam.

Mazhab Hanafi mengizinkan penggunaan alternatif selain tanah jika memiliki sifat pembersih yang serupa, sementara mayoritas mempertahankan persyaratan khusus tanah berdasarkan tradisi kenabian.

Aplikasi Praktis

Keputusan ini berlaku khusus untuk wadah yang digunakan orang untuk makan dan minum. Ulama modern telah memperluas ini untuk mencakup wadah apa pun yang digunakan untuk konsumsi.

Jika wadah hanya disentuh oleh tubuh kering anjing tanpa air liur, sebagian besar ulama menganggapnya suci, meskipun pencucian disarankan sebagai tindakan pencegahan.

Ajaran ini menekankan pentingnya kebersihan dalam aspek fisik dan spiritual kehidupan, mencerminkan pendekatan Islam yang komprehensif terhadap kesucian.