حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا ".
Salin
Diriwayatkan 'Adi bin Hatim
Saya bertanya kepada Nabi (tentang anjing pemburu) dan dia menjawab, "Jika Anda melepaskan (dengan nama Allah) anjing jinak Anda setelah buruan dan ia memburunya, Anda boleh memakannya, tetapi jika anjing itu memakan (buruan itu) maka jangan memakannya karena anjing itu telah memburunya sendiri." Saya lebih lanjut berkata, "Kadang-kadang saya mengirim anjing saya untuk berburu dan menemukan anjing lain dengannya. Dia berkata, "Jangan makan buruan itu karena kamu telah menyebut nama Allah hanya pada saat mengirim anjingmu dan bukan anjing lain."