حَدَّثَنَا أَصْبَغُ بْنُ الْفَرَجِ الْمِصْرِيُّ، عَنِ ابْنِ وَهْبٍ، قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرٌو، حَدَّثَنِي أَبُو النَّضْرِ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ‏.‏ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ سَأَلَ عُمَرَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ نَعَمْ إِذَا حَدَّثَكَ شَيْئًا سَعْدٌ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَلاَ تَسْأَلْ عَنْهُ غَيْرَهُ‏.‏ وَقَالَ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ أَخْبَرَنِي أَبُو النَّضْرِ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ سَعْدًا حَدَّثَهُ فَقَالَ عُمَرُ لِعَبْدِ اللَّهِ‏.‏ نَحْوَهُ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Abdullah bin 'Umar

Sa'd bin Abi Waqqas berkata, "Nabi (صلى الله عليه وسلم) mengoleskan tangan basah di atas Khuffs (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kulit)." 'Abdullah bin 'Umar bertanya kepada Umar tentang hal itu. 'Umar menjawab dengan tegas dan menambahkan, "Setiap kali Sa'd meriwayatkan Hadis dari Nabi, tidak perlu bertanya kepada orang lain tentang hal itu."

Comment

Wudhu (Wudu') - Sahih al-Bukhari 202

Riwayat ini dari Sa'd bin Abi Waqqas menetapkan kebolehan mengusap kaus kaki kulit (khuffs) selama wudhu, sebuah konsesi penting dalam hukum kesucian ritual Islam.

Keputusan Hukum Mengenai Mengusap Khuffs

Tindakan Nabi menunjukkan bahwa ketika seseorang melakukan wudhu lengkap dan kemudian mengenakan khuffs, mereka boleh mengusapnya selama wudhu berikutnya daripada melepasnya, asalkan kondisi tertentu terpenuhi.

Keputusan ini berlaku khusus untuk kaus kaki kulit atau kaus kaki kain tebal yang menutupi seluruh kaki dan pergelangan kaki, tetap kokoh di tempat selama berjalan, dan mencegah air mencapai kaki dengan mudah.

Autentikasi Ilmiah

Penegasan Umar ibn al-Khattab dan pernyataannya tentang keandalan Sa'd menyoroti standar ketat transmisi hadis. Ketika seorang Sahabat yang telah mapan kejujurannya menceritakan langsung dari Nabi, kesaksian mereka diterima tanpa memerlukan verifikasi tambahan.

Pendekatan ini membentuk dasar ilmu kritik hadis, di mana karakter dan ingatan para perawi dievaluasi dengan cermat untuk melestarikan keaslian tradisi Kenabian.

Kondisi dan Durasi

Ulama klasik menyimpulkan dari ini dan riwayat terkait bahwa mengusap khuffs diizinkan selama satu hari dan malam untuk penduduk, dan tiga hari dan malam untuk musafir, dihitung dari waktu pertama mengusap setelah batalnya wudhu.

Pengusapan dilakukan pada permukaan atas khuffs menggunakan tangan yang basah, memenuhi persyaratan mencuci kaki dalam wudhu melalui tindakan simbolis ini yang mempertahankan kesucian ritual dan kenyamanan praktis.