Ayah saya berkata, "Saya melihat Nabi (صلى الله عليه وسلم) mengulurkan tangan basah di atas Khuffs (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kulit)."
Wudhu (Wudu') - Sahih al-Bukhari
Referensi Hadis: Sahih al-Bukhari 204
Teks Hadis
"Ayahku berkata, 'Aku melihat Nabi (ﷺ) mengusap tangan basah di atas Khuff-nya (kaus kaki yang terbuat dari kain tebal atau kulit).'"
Komentar tentang Hukum Mengusap Khuff
Riwayat ini menetapkan kebolehan mengusap kaus kaki kulit (khuff) selama wudhu, yang merupakan keringanan (rukhas) yang mapan dalam hukum Islam. Para ulama fikih telah sepakat atas keabsahannya berdasarkan banyak riwayat otentik.
Pengusapan dilakukan dengan membasahi tangan dan mengusapkannya sekali di permukaan atas khuff, berbeda dengan mencuci kaki yang memerlukan pembersihan menyeluruh. Keringanan ini hanya berlaku ketika khuff dipakai setelah wudhu yang benar dan menutupi seluruh area yang harus dicuci dalam wudhu'.
Syarat untuk Mengusap Khuff
Khuff harus dipakai setelah wudhu lengkap; mereka harus suci dan cukup tebal untuk mencegah air menembus selama berjalan normal; mereka harus menutupi seluruh kaki hingga pergelangan kaki; dan pengusapan berlaku selama satu hari dan malam untuk penduduk, dan tiga hari dan malam untuk musafir.
Signifikansi Hukum
Praktik ini menunjukkan kemudahan dan fleksibilitas dalam ibadah Islam, menghilangkan kesulitan dari umat. Ini sangat bermanfaat di iklim dingin atau keadaan sulit di mana melepas alas kaki untuk setiap wudhu akan menyebabkan kesulitan yang tidak semestinya. Kebolehan ini tetap berlaku sampai salah satu pembatal wudhu terjadi atau periode waktu yang ditetapkan berakhir.