Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 212
Berwudhu setelah tidur. Dan barangsiapa yang menganggapnya tidak perlu untuk mengulangi wudhu setelah tertidur sekali atau dua kali atau setelah mengangguk sekali dalam tidur
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ "إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ "
Terjemahan
Diriwayatkan 'Aisha
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Jika ada di antara kamu yang merasa mengantuk saat shalat, ia harus tidur (tidur) sampai tidurnya selesai karena dalam shalat saat mengantuk seseorang tidak tahu apakah dia meminta ampun atau hal yang buruk untuk dirinya."