حَدَّثَنَا عُثْمَانُ، قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ، فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِي قُبُورِهِمَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ‏"‏، ثُمَّ قَالَ ‏"‏ بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ‏"‏‏.‏ ثُمَّ دَعَا بِجَرِيدَةٍ فَكَسَرَهَا كِسْرَتَيْنِ، فَوَضَعَ عَلَى كُلِّ قَبْرٍ مِنْهُمَا كِسْرَةً‏.‏ فَقِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ ‏"‏ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ تَيْبَسَا أَوْ إِلَى أَنْ يَيْبَسَا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Suatu kali Nabi, saat melewati salah satu kuburan Madinah atau Mekkah mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di kuburan mereka. Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Kedua orang ini disiksa bukan karena dosa besar (untuk dihindari)." Nabi (صلى الله عليه وسلم) kemudian menambahkan, "Ya! (mereka sedang disiksa karena dosa besar). Memang, salah satu dari mereka tidak pernah menyelamatkan dirinya dari kotoran dengan urinnya sementara yang lain biasa melakukan fitnah (untuk membuat permusuhan di antara teman-teman). Nabi (صلى الله عليه وسلم) kemudian meminta daun hijau pohon kurma, memecahnya menjadi dua bagian dan menaruh satu di setiap kuburan. Ketika ditanya mengapa dia melakukannya, dia menjawab, "Saya berharap siksaan mereka dapat dikurangi, sampai ini mengering."

Comment

Komentar Hadis: Hukuman di Kubur

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 216 berfungsi sebagai peringatan mendalam mengenai dosa-dosa yang tampaknya kecil yang banyak Muslim abaikan. Pertemuan Nabi (ﷺ) dengan dua individu yang dihukum menunjukkan bahwa keadilan Allah mencakup pelanggaran besar dan kecil ketika dilakukan terus-menerus tanpa tobat.

Analisis Ilmiah tentang Dosa yang Disebutkan

Individu pertama dihukum karena kelalaian dalam membersihkan diri dari air seni. Ulama klasik menekankan bahwa ini merujuk pada kegagalan untuk menyucikan diri dengan benar setelah buang air kecil, baik dengan tidak mencuci secara menyeluruh atau dengan membiarkan air seni mengotori pakaian selama tindakan tersebut. Ini menyoroti penekanan Islam pada kesucian ritual (taharah) sebagai aspek fundamental iman.

Individu kedua dihukum karena nameemah (fitnah) - yang didefinisikan ulama sebagai menyebarkan pernyataan untuk menciptakan permusuhan antar orang. Ini termasuk membawa omong kosong jahat antara teman atau kolega untuk merusak hubungan mereka. Beratnya dosa ini terletak pada konsekuensi sosial yang merusak dan pelanggaran persaudaraan dalam iman.

Implikasi Teologis

Hadis ini mengonfirmasi realitas hukuman di kubur (adhab al-qabr), yang merupakan artikel iman dalam doktrin Islam ortodoks. Pernyataan Nabi "bukan untuk dosa besar" kemudian memperbaiki dirinya sendiri menunjukkan bahwa dosa-dosa ini, meskipun tidak termasuk dalam kabair (dosa besar), menjadi signifikan melalui ketekunan dan kurangnya penyesalan.

Ulama mencatat bahwa tindakan Nabi menempatkan daun palem hijau menunjukkan syafaat untuk pendosa dan rahmat Allah yang tak terbatas. Sifat sementara dari kelegaan (sampai daun mengering) menunjukkan bahwa pengampunan ultimat hanya datang melalui tobat yang tulus.

Pelajaran Praktis

Muslim harus menjaga kewaspadaan terhadap dosa "kecil" yang mungkin diabaikan, terutama yang terkait dengan kebersihan pribadi dan perilaku sosial. Hadis ini mengajarkan pentingnya wudhu dan kebersihan yang benar, serta menjaga lidah dari ucapan yang merusak hubungan.

Riwayat ini juga mendorong orang beriman untuk berdoa bagi yang meninggal, karena tindakan Nabi mengilustrasikan bahwa yang hidup dapat memberi manfaat bagi mereka di akhirat melalui perbuatan baik dan doa.