حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم رَأَى أَعْرَابِيًّا يَبُولُ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ ‏"‏ دَعُوهُ ‏"‏‏.‏ حَتَّى إِذَا فَرَغَ دَعَا بِمَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Anas bin Malik

Nabi (صلى الله عليه وسلم) melihat seorang Badui membuat air di masjid dan mengatakan kepada orang-orang untuk tidak mengganggunya. Setelah selesai, Nabi (صلى الله عليه وسلم) meminta air dan menuangkannya ke atas (urin).

Comment

Wudhu (Wudu') - Sahih al-Bukhari 219

Nabi (ﷺ) melihat seorang Badui buang air kecil di masjid dan menyuruh orang-orang untuk tidak mengganggunya. Setelah dia selesai, Nabi (ﷺ) meminta air dan menuangkannya ke atas (urin).

Komentar Ilmiah

Hadis ini mengandung hikmah yang mendalam mengenai pembersihan dan pedagogi. Instruksi Nabi untuk tidak mengganggu Badui menunjukkan prinsip menghindari bahaya yang lebih besar - jika mereka mengganggunya, ketidakmurnian akan menyebar lebih jauh di masjid.

Pembersihan berikutnya dengan air menetapkan metode dasar membersihkan najasah (ketidakmurnian) dari tempat ibadah. Tindakan ini mengonfirmasi bahwa air adalah agen pembersih utama dalam hukum Islam, cukup untuk membuat tempat yang tidak suci menjadi suci kembali.

Para ulama mengambil dari insiden ini pentingnya koreksi yang lembut daripada teguran keras, terutama ketika berhadapan dengan mereka yang tidak tahu tentang ketentuan agama. Pendekatan Nabi menggabungkan kesabaran dengan pendidikan praktis, mengajar dengan contoh daripada sekadar larangan.

Selain itu, narasi ini menekankan kesucian masjid sambil secara bersamaan menunjukkan belas kasihan kepada mereka yang tanpa sengaja melanggar kesuciannya karena ketidaktahuan.