حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، قَالَ قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ، فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ، أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Anas bin Malik

Nabi (صلى الله عليه وسلم) berkata seperti di atas (219).

Comment

Wudhu (Wudu') - Sahih al-Bukhari 221

Nabi (ﷺ) berkata seperti di atas (219).

Komentar tentang Referensi

Riwayat ini mengarahkan kita pada hadis sebelumnya (219) yang menyatakan: "Nabi (ﷺ) melihat seorang laki-laki sedang shalat, tetapi sebagian kakinya setara dengan ruang dirham tidak tersentuh air. Maka Nabi (ﷺ) memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya."

Ini menunjukkan kelengkapan yang diperlukan dalam wudhu, di mana tidak ada bagian dari area yang diwajibkan yang boleh dibiarkan kering. Ukuran dirham berfungsi sebagai contoh, mengajarkan bahwa bahkan area kecil yang terabaikan dapat membatalkan penyucian.

Interpretasi Ulama

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan kewajiban mencuci seluruh bagian anggota tubuh secara menyeluruh dalam wudhu. Para Sahabat memahami ini berlaku untuk jumlah berapa pun yang dibiarkan kering, bukan hanya seukuran dirham.

Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa pengukuran dirham disebutkan untuk menggambarkan prinsipnya, bukan untuk menentukan ambang batas minimum. Hukum ini berlaku terlepas dari ukuran area yang terabaikan.

Aplikasi Praktis

Seseorang harus memastikan air mencapai semua permukaan anggota tubuh yang dicuci, termasuk di antara jari-jari tangan dan kaki, dan di bawah cincin serta cat kuku yang mencegah kontak air.

Hadis ini menekankan pentingnya kewaspadaan selama wudhu dan berfungsi sebagai peringatan terhadap kelalaian dalam tindakan ibadah yang mendasar ini.