Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 239
Buang air kecil di air yang tergenang
Teks hadis bahasa Arab
وَبِإِسْنَادِهِ قَالَ "لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لاَ يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ "
Terjemahan
Narator yang sama mengatakan bahwa Nabi (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan
"Anda tidak boleh membuang urin dalam air tergenang yang tidak mengalir maka (Anda mungkin perlu) mencuci di dalamnya."