“Dia [Nabi (ﷺ)] biasa memakainya pada kunjungan delegasi dan pada hari Jumat.”
Salim bin 'Abdullah bin 'Umar menceritakan atas wewenang ayahnya (RAA) bahwa Rasulullah (ﷺ) biasa memberi 'Umar bin Al-Khattab sesuatu (sejumlah uang), tetapi dia akan berkata kepadanya, 'Maukah Anda memberikannya kepada seseorang yang lebih membutuhkan daripada saya? ' Rasulullah SAW (ﷺ) kemudian berkata kepadanya, 'Ambillah. Jika Anda diberi sesuatu dari properti ini, tanpa Anda memintanya atau bersemangat untuk menerimanya, dan jika Anda tidak diberi, jangan pergi dan memintanya.” Dikutip oleh Muslim.
“Seseorang tidak boleh melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid: al-Masque al-Haram (di Mekah), masjid Aqsa, atau masjid ini (di Madinah).” Disepakati.
Pasal tentang pembagian upeti dari wilayah-wilayah yang telah ditaklukkan umat Islam, dan rampasan perang, akan mengikuti Kitab Jihad, jika Allah Mahatinggi menghendaki.
Rasulullah SAW (ﷺ) berkata: “Seorang wanita dihukum karena seekor kucing yang dia tahan sampai mati. Oleh karena itu, dia memasuki Api Neraka karena (penganiayaan) kucing itu. Dia tidak memberinya makan atau memberinya air ketika dia menahannya, dan dia juga tidak membiarkannya keluar sehingga ia dapat memakan apa yang merayap di bumi.” [Disepakati].
Ibnu Abbas (RAA) menceritakan, “Seorang buta memiliki seorang budak hamil, yang biasa melecehkan Rasulullah (ﷺ) dan mencemarkan nama baik dia. Pria buta itu melarangnya tetapi dia tidak berhenti. Suatu malam dia mulai memfitnah Nabi (ﷺ) sehingga dia mengambil kapak, meletakkannya di perutnya, menekannya dan membunuhnya. Rasulullah (ﷺ) diberitahu tentang hal itu, dan kemudian dia berkata, “Wahai manusia! Jadilah saksi bahwa tidak ada Diyah yang harus dibayar untuk darahnya.” Dihubungkan oleh Abu Dawud dengan rantai narator yang dapat dipercaya.
Ahmad menyampaikan hadits serupa atas otoritas Khalid bin 'Urfutah.
Uqbah bin 'Amir (RA) menceritakan, “Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) membacakan ketika dia berada di mimbar, “Dan bersiaplah melawan mereka semua kekuatan yang kamu bisa, termasuk kuda perang (tank, pesawat dll)” (8:60), Sesungguhnya kekuatan ada di tembakan (panah); sesungguhnya kekuatan ada dalam menembak, pasti kekuatan ada di dalam menembak. Dikutip oleh Muslim.
“Setiap anak laki-laki digadaikan melawan 'Aqiqah-nya, untuk disembelih atas namanya pada hari ketujuh kelahirannya, kepalanya harus dicukur, dan dia harus diberi nama.” Dikutip oleh lima imam (Ahmad dan empat Imam). At-Tirmidhi mengangkatnya sebagai Sahih.