Bulugh al-Maram

Bab : Wudhu (Wudu)

Narasi Al-Mughira bin Syu'ba (rad)

Nabi (ﷺ) melakukan wudhu dan mengoleskan tangan basah di jambuhnya, di atas sorban dan di atas kedua kaus kaki kulit. [Dilaporkan oleh Muslim].

Narasi Jabir bin Abdullah (rad)

Mengenai haji Nabi (ﷺ): Dia berkata, “Mulailah dengan apa yang telah dimulai Allah” [Dilaporkan oleh An-Nasa'i dalam versi perintah ini sementara Muslim telah melaporkannya dalam laporan].

Narasi Jabir bin Abdullah (rad)

Nabi (ﷺ) biasa mengalirkan air ke sikunya saat melakukan wudhu [Dilaporkan oleh Ad-Daraqutni dengan rantai narator yang lemah].

Narasi Abu Huraira (rad)

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada wudu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah di atasnya. ﷺ [Dilaporkan oleh Ahmad, Abu Da'ud dan Ibnu Majah dengan rantai narasi yang lemah].

At-Tirmidhi melaporkan sesuatu yang mirip dengan di atas dari Sa'id bin Zaid.

Dan Ahmad berkata bahwa tidak ada yang otentikasi di dalamnya.

Diriwayatkan Talha bin Musarrif, mengutip ayahnya atas otoritas kakeknya

“Saya melihat Rasulullah (ﷺ) membilas mulutnya dan mengendus dan meniup hidungnya dengan air yang terpisah.” [Dilaporkan oleh Abu Da'ud dengan rantai narasi yang lemah].

Diriwayatkan 'Ali (rad) tentang penampilan Wudu

Nabi (ﷺ) membilas mulutnya dan mengendus dan meniup (hidungnya) dengan air tiga kali. Dia mengendus dan meniup hidungnya dengan tangan yang sama dari mana dia mengambil air. [Dilaporkan oleh Abu Da'ud dan An-Nasa'i]

Diriwayatkan 'Abdullah bin Zaid (rad) tentang Wudu

Nabi (ﷺ) meletakkan tangannya (di perkakas) membilas (mulutnya) dan mengendus dan meniup (hidungnya) dari satu sendok (air). Dia melakukan itu tiga kali. [Disepakati].

Narasi Anas (rad)

Rasulullah SAW (ﷺ) melihat seorang pria yang kakinya tampak seukuran paku yang tidak tersentuh air. Dia kemudian berkata, “Kembalilah dan lakukan Wudumu dengan benar.” [Dilaporkan oleh Abu Da'ud dan An-Nasa'i].

Narasi Anas (rad)

Rasulullah (ﷺ) hanya menggunakan satu Mudd air untuk berwudhu dan satu Sa' sampai lima mudd air untuk mandi [disepakati].

Dilaporkan oleh Muslim dan At-Tirmidhi yang menambahkan kata-kata berikut ke dalam doa

(Allahumma aj'alni minat-tawwabina waj'alni minal-mutatahhirina) “Ya Allah! Sertakan aku di antara orang-orang yang bertobat dan orang-orang yang tetap suci.”

Bab : Menyeka Kaus Kaki

Narasi Mughira bin Shu'ba (rad)

Begitu saya berada di perusahaan Nabi (ﷺ), dia kemudian melakukan wudhu dan saya berlari untuk melepas kaus kakinya. Dia berkata: “Tinggalkan mereka karena Aku telah memakainya setelah berwudhu”. Maka dia menyeka mereka [disepakati].

Diriwayatkan oleh Al-Arba'a kecuali An-Nasa'i

Nabi (ﷺ) menyeka bagian atas kaus kaki kulit dan bagian bawahnya. [Dalam rantai narasinya ada kelemahan].

Narasi 'Ali (rad)

Jika agama didasarkan pada pendapat, akan lebih penting untuk menyeka bagian bawah kaus kaki kulit daripada bagian atas, tetapi saya telah melihat Rasulullah (rad) menyeka bagian atas kaus kaki kulitnya. [Dilaporkan oleh Abu Da'ud dengan Isnad yang baik (rantai narasi)].

Narasi Safwan bin 'Assal (rad)

Ketika kami sedang dalam perjalanan, Nabi (ﷺ) biasa memerintahkan kami untuk memakai kaus kaki kulit kami selama tiga hari tiga malam, apakah kami harus menjawab panggilan alam atau tidur. Namun, jika terjadi ejakulasi atau pengotor seksual, dia memerintahkan kami untuk melepas kaus kaki kulit. [Dilaporkan oleh An-Nasa'i dan At-Tirmidhi, versi adalah yang terakhir. Bersama mereka Ibnu Khuzaima mengangkatnya sebagai Sahih (suara)].

Narasi 'Ali (rad)

Nabi (ﷺ) menetapkan periode Mash (menyeka) pada kaus kaki kulit (Khifaf — jamak Khuff) selama tiga hari dan malam untuk seorang musafir dan satu hari dan satu malam untuk orang yang tinggal di sebuah kota [Dilaporkan oleh Muslim].

Narasi Thawban (rad)

Rasulullah (ﷺ) mengirim ekspedisi militer dan memerintahkan mereka untuk menyeka sorban dan kaus kaki kulit. [Dilaporkan oleh Ahmad dan Abu Da'ud. Al-Hakim mengangkatnya sebagai Sahih (suara)].

Diriwayatkan 'Umar (rad), dalam Mawquf (tidak dapat dilacak) dan Anas dalam Hadis Marfu (dapat dilacak)

“Jika salah seorang di antara kamu berwudhu dan memakai kedua kaus kakinya, maka hendaklah dia melakukan shalat di atasnya dan dia tidak boleh melepasnya kecuali setelah ejakulasi atau kecemaran seksual. [Dilaporkan oleh Ad-Daraqutni dan Al-Hakim dan dinilai Sahih olehnya].

Narasi Abu Bakra (rad)

Nabi (ﷺ) memberi izin kepada musafir untuk melakukan Mash (menyeka) kaus kaki kulitnya selama tiga hari dan malam dan untuk orang yang tidak bepergian untuk siang dan malam, jika dia memakainya dalam keadaan murni. [Dilaporkan oleh Ad-Daraqutni dan dinilai Sahih (suara) oleh Ibnn Khuzaima].