Bulugh al-Maram
Puasa
كتاب الصيام
Terjemahan
Abu Sa'id al-Khudri (RAA) menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata
“Seseorang tidak boleh melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid: al-Masque al-Haram (di Mekah), masjid Aqsa, atau masjid ini (di Madinah).” Disepakati.
Terjemahan
“Barangsiapa tidak menetapkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” Diriwayatkan oleh yang lima; An-Nasai dan At-Tirmidzi cenderung mengunggulkan statusnya sebagai mauquf, sedangkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya sahih sebagai marfu‘.
Dan menurut Ad-Daraquthni: “Tidak ada puasa bagi siapa yang tidak menetapkannya sejak malam hari.”