Puasa
كتاب الصيام
Dari 'Aisyah dan Ibnu 'Umar, semoga Allah meridhai mereka, keduanya berkata: “Tidak diberi keringanan untuk berpuasa pada hari-hari Tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan kurban.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam di antara malam-malam yang lain, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat dengan puasa di antara hari-hari yang lain, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang dilakukan oleh salah seorang di antara kalian.” Diriwayatkan oleh Muslim.
“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” Disepakati.
Rasulullah bersabda: “Apabila Syakban telah mencapai pertengahannya, maka janganlah kalian berpuasa.” Diriwayatkan oleh yang lima, dan Ahmad mengingkarinya.
Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – paling banyak berpuasa di antara hari-hari adalah pada hari Sabtu dan hari Ahad.
Dan beliau biasa bersabda: 0CKeduanya adalah dua hari raya bagi kaum musyrik, dan aku ingin menyelisihi mereka.1
Rasulullah – semoga Allah memberikan salawat dan salam kepadanya – bersabda: “Tidak dianggap berpuasa orang yang berpuasa terus-menerus selamanya.” Hadis yang disepakati.
“Barangsiapa menegakkan (salat malam) pada bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni apa yang telah terdahulu dari dosanya.” Disepakati.
Apabila sepuluh – yaitu sepuluh terakhir dari Ramadan – telah masuk, Rasulullah – semoga Allah bershalawat kepadanya dan memberinya salam – mengencangkan kainnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya. Muttafaq ‘alaih.
Nabi —semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya— biasa beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga Allah mewafatkannya, kemudian istri-istri beliau beri'tikaf setelah beliau. Disepakati.
Apabila Rasulullah semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya hendak beritikaf, beliau melaksanakan salat Fajar, kemudian memasuki tempat itikaf beliau.
Disepakati.
Ia berkata: “Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – biasa memasukkan kepalanya ke arahku ketika beliau berada di masjid, lalu aku menyisirnya, dan apabila beliau sedang beri‘tikaf, beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena suatu keperluan.” Muttafaq ‘alaih, dan lafaznya dari al-Bukhari.
Sunnah bagi orang yang beri'tikaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak menghadiri jenazah, tidak menyentuh perempuan dan tidak bercampur dengannya, dan tidak keluar untuk suatu keperluan kecuali untuk sesuatu yang tidak dapat dihindarinya, dan tidak ada i'tikaf kecuali dengan puasa dan tidak ada i'tikaf kecuali di masjid jami'.
Hanya saja, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa bagian akhirnya adalah mauquf.
“Tidak ada kewajiban puasa bagi orang yang beri‘tikaf, kecuali jika ia mewajibkannya atas dirinya sendiri.”
Diriwayatkan oleh Ad-Daraqutni dan Al-Hakim, dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa riwayat itu mauquf.
Kepada beberapa orang dari kalangan sahabat Nabi 013 semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya 013 diperlihatkan Lailatul Qadar di dalam mimpi, pada tujuh malam terakhir.
Maka Rasulullah 013 semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya 013 bersabda: 01CAku melihat bahwa mimpi-mimpi kalian telah saling bersesuaian tentang tujuh malam terakhir. Maka barangsiapa mencarinya, hendaklah ia mencarinya pada tujuh malam terakhir.01D
Disepakati.
Muawiyah bin Abi Sufyan, semoga Allah meridai keduanya, meriwayatkan bahwa Nabi –semoga Allah memberi selawat dan salam kepadanya– bersabda tentang Lailatul Qadar: “Itu adalah malam kedua puluh tujuh.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa riwayat itu mauquf (perkataan Muawiyah).
Rasulullah — semoga salawat dan salam Allah atas beliau — bersabda: “Tidak boleh mengadakan perjalanan kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini, dan Masjidil Aqsa.”
Disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim.