عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, { عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -أَنَّهُ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ اَلْخَطَّابِ فِي رَكْبٍ, وَعُمَرَ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ, فَنَادَاهُمْ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -"أَلَا إِنَّ اَللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ, فَمَنْ كَانَ حَالِفاً فَلْيَحْلِفْ بِاَللَّهِ, أَوْ لِيَصْمُتْ"}  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  1 .1 - صحيح. رواه البخاري ( 6646 )، ومسلم ( 1646 ) ( 3 ).
                                
                            Terjemahan
                        
                                    Diriwayatkan 'Abdurrahman bin Samura (RA)
                                
                                Rasulullah SAW bersabda: “Ketika kamu bersumpah dan kemudian menganggap sesuatu yang lain lebih baik darinya, buatlah penebusan atas sumpahmu dan lakukanlah hal yang lebih baik.” ﷺ [Disepakati]. Sebuah kata-kata Al-Bukhari mengatakan: “Lakukan hal yang lebih baik dan buatlah penebusan atas sumpahmu.” Dalam sebuah narasi oleh Abu Dawud: “Buatlah penebusan atas sumpahmu, lalu lakukanlah hal yang lebih baik.” [Rantai-rantai para narasi kedua hadits adalah Sahih (otentik)].