حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ ذَهَبَتْ فَرَسٌ لَهُ فَأَخَذَهَا الْعَدُوُّ فَظَهَرَ عَلَيْهِمُ الْمُسْلِمُونَ فَرُدَّ عَلَيْهِ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ قَالَ وَأَبَقَ عَبْدٌ لَهُ فَلَحِقَ بِالرُّومِ فَظَهَرَ عَلَيْهِمُ الْمُسْلِمُونَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ بَعْدَ وَفَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏.‏
Terjemahan
Tidak diragukan bahwa Ibnu 'Umar mengatakan bahwa seekor kudanya keluar dan musuh menangkapnya. Kemudian orang-orang Muslim mengalahkan mereka dan itu dikembalikan kepadanya. (Itu) pada masa Rasulullah (ﷺ). Katanya

"Dan seorang budaknya melarikan diri dan bergabung dengan orang-orang Romawi, kemudian orang-orang Muslim mengalahkan mereka, dan Khalid bin Walid mengembalikannya kepadaku, setelah kematian Rasulullah (ﷺ)."