"Hutang akan dilunasi pada hari kiamat jika orang yang berhutang meninggal dunia, selain tiga: Seseorang yang kehilangan kekuatannya berjuang di jalan Allah (SWT), sehingga dia meminjam untuk menjadi kuat lagi untuk berjuang di jalan Allah (SWT), sehingga dia meminjam untuk menjadi kuat lagi untuk melawan musuh Allah (SWT) dan musuhnya. Seorang pria yang melihat seorang Muslim mati dan dia tidak dapat menemukan apa pun untuk menyelimutinya kecuali dengan mengambil pinjaman. Seorang pria yang melihat seorang Muslim meninggal dan dia tidak dapat menemukan apa pun untuk menyelimutinya kecuali, dengan mengambil pinjaman. Pria yang bertakwa kepada Allah (SWT) jika dia tetap lajang, sehingga dia menikah karena takut (kehilangan) komitmen agamanya. Allah akan melunasi hutang bagi orang-orang ini pada hari kiamat."