حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَالْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ، قَالاَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، حَدَّثَنِي شُرَحْبِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْخَوْلاَنِيُّ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ الْبَاهِلِيَّ، يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ الزَّعِيمُ غَارِمٌ وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ ‏"‏ ‏.‏
Salin
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas

Bahwa pada masa Rasulullah (ﷺ), seorang pria mengejar seorang debitur yang berutang sepuluh Dinar, dan dia berkata: "Aku tidak punya apa-apa untuk diberikan kepadamu." Dia (kreditur) berkata: "Tidak, demi Allah, aku tidak akan meninggalkanmu sampai kamu membayar hutang atau kamu membawa aku seorang penjamin." Kemudian dia menyeretnya ke Nabi (ﷺ) dan Nabi (ﷺ) berkata kepadanya: "Berapa lama engkau akan menunggu?" Dia berkata: "Satu bulan." Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Aku akan menjadi penjamin baginya." Kemudian dia datang kepadanya pada saat Nabi (ﷺ) bersabda, dan Nabi (ﷺ) berkata kepadanya: "Dari mana kamu mendapatkan ini?" Dia berkata: "Dari tambang." Dia berkata: "Tidak ada yang baik di dalamnya," dan dia membayar hutang untuknya.