حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَالْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ، قَالاَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، حَدَّثَنِي شُرَحْبِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْخَوْلاَنِيُّ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ الْبَاهِلِيَّ، يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " الزَّعِيمُ غَارِمٌ وَالدَّيْنُ مَقْضِيٌّ " .
Salin
Diriwayatkan bahwa 'Utsman bin 'Abdullah bin Mawhab berkata
"Aku mendengar 'Abdullah bin Abu Qatadah meriwayatkan dari ayahnya bahwa sebuah mayat dibawa kepada Nabi (ﷺ) untuk dia shalat pemakaman, dan dia berkata: 'Berdoalah untuk temanmu, karena dia berhutang.' Abu Qatadah berkata: 'Aku pasti akan membelanya?' Nabi (ﷺ) berkata: 'Penuh?' Dia berkata: 'Lengkap." Dan hutang yang dia miliki adalah delapan belas atau sembilan belas Dirham."