Sunan Ibn Majah

Sunan Ibn Majah 2513

Teks hadis bahasa Arab

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ دَبَّرَ رَجُلٌ مِنَّا غُلاَمًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَبَاعَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَاشْتَرَاهُ ابْنُ النَّحَّامِ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَدِيٍّ ‏.‏

Terjemahan

Hisyam bin Ammar menuturkan kepada kami: Sufyan bin Uyainah menuturkan kepada kami, dari Amr bin Dinar, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Seorang laki-laki di antara kami menetapkan bahwa seorang budak muda akan merdeka setelah kematiannya, padahal ia tidak memiliki harta selain budak itu. Nabi —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— menjual budak tersebut, lalu Ibnu an-Nahham, seorang laki-laki dari Bani Adi, membelinya.