Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 2528
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ أُقِيمَ عَلَيْهِ بِقِيمَةِ عَدْلٍ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ إِنْ كَانَ لَهُ مِنَ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلاَّ فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ " .
Yahya bin Hakim menuturkan kepada kami: Utsman bin Umar menuturkan kepada kami: Malik bin Anas menuturkan kepada kami, dari Nafi, dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah —semoga Allah melimpahkan berkat dan kedamaian kepadanya— bersabda, “Siapa yang memerdekakan bagian miliknya dalam seorang budak, budak itu dinilai dengan nilai yang adil dan ia membayar kepada para sekutunya nilai bagian mereka, apabila hartanya cukup mencapai harga budak tersebut; budak itu pun merdeka sepenuhnya atas tanggungannya. Jika tidak, hanya bagian yang telah ia merdekakanlah yang bebas.”