Orang yang bersumpah dan kemudian melihat bahwa sesuatu yang lain lebih baik Sunan Ibn Majah 2109
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ الْعَدَنِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو الزَّعْرَاءِ، عَمْرُو بْنُ عَمْرٍو عَنْ عَمِّهِ أَبِي الأَحْوَصِ، عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْجُشَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي ابْنُ عَمِّي فَأَحْلِفُ أَنْ لاَ، أُعْطِيَهُ وَلاَ أَصِلَهُ . قَالَ " كَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abul-Ahwas 'Awf bin Malik Al-Jushami bahwa ayahnya mengatakan
"Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, sepupu aku datang kepadaku dan aku bersumpah bahwa aku tidak akan memberinya apa pun atau menegakkan ikatan kekerabatan dengannya.' Dia berkata, 'Tawarkan penebusan atas apa yang kamu sumpah.'"