حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، عَنْ حَارِثَةَ بْنِ أَبِي الرِّجَالِ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ " مَنْ حَلَفَ فِي قَطِيعَةِ رَحِمٍ أَوْ فِيمَا لاَ يَصْلُحُ فَبِرُّهُ أَنْ لاَ يَتِمَّ عَلَى ذَلِكَ " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, bahwa kakeknya mengatakan bahwa Nabi (ﷺ) berkata
"Barangsiapa bersumpah maka melihat bahwa sesuatu yang lain lebih baik darinya, biarlah dia tidak melakukannya, dan meninggalkannya adalah penebusan untuk itu."