حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، وَسَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ " لاَ يَخْطُبِ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ " .
Terjemahan
Diceritakan bahwa
Abu Bakar bin Abu Jahm bin Sukhair Al-Adawi berkata: "Aku mendengar Fathima binti Qais berkata: 'Rasulullah berkata kepadaku: "Ketika engkau menjadi sah, katakanlah kepadaku." Jadi saya memberitahunya.' Kemudian Muawiyah, Abu Jahm bin Sukhair dan Usamah bin Zaid melamarnya. Rasulullah bersabda: 'Adapun Muawiyah, dia adalah orang miskin yang tidak punya uang. Seperti dari Abu Jahm dia adalah seorang pria yang biasanya memukuli wanita. Tapi Usamah (baik).' Dia memberi isyarat dengan tangannya, berkata: 'Usamah, Usamah!?' Rasulullah berkata kepadanya: 'Ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasul-Nya adalah lebih baik bagimu.' Dia berkata: 'Jadi saya menikahinya dan saya senang dengannya.' ”