حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنِ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ أَوْ أُخْتَكَ عَلَى أَنْ أُزَوِّجَكَ ابْنَتِي أَوْ أُخْتِي ‏.‏ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ ‏.‏
Terjemahan
Diceritakan bahwa

Ibnu Umar berkata: "Rasulullah melarang Shighar. Shighar adalah ketika seorang pria berkata kepada pria lain: 'Nikahkan putri atau saudara perempuanmu kepadaku, dengan syarat aku akan menikahkan putri atau saudara perempuanku denganmu,' dan mereka tidak memberikan mas kawin apa pun (yaitu tidak satu pun dari mereka memberikan anak mas kawin kepada yang lain)."