حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ، أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ الدَّرَاوَرْدِيُّ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْهَادِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ كَمْ كَانَ صَدَاقُ نِسَاءِ النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَتْ كَانَ صَدَاقُهُ فِي أَزْوَاجِهِ اثْنَتَىْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا هَلْ تَدْرِي مَا النَّشُّ هُوَ نِصْفُ أُوقِيَّةٍ وَذَلِكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ .
Terjemahan
Diceritakan bahwa
Abu Ajfa As-Sulami berkata: "Umar bin Khattab berkata: 'Jangan bertindak ekstrem sehubungan dengan mas kawin wanita, karena jika itu adalah tanda kehormatan dan martabat di dunia ini atau tanda Taqwa di hadapan Allah, maka Muhammad (ﷺ) akan melakukannya di hadapanmu. Tetapi dia tidak memberikan satu pun dari istrinya dan tidak ada seorang pun dari putrinya yang diberi lebih dari dua belas uqiyyah. Seorang pria dapat meningkatkan mas kawin sampai dia merasa benci terhadapnya dan berkata, "Kamu merugikan semua yang aku miliki," atau, "Kamu menyebabkan aku sangat sulit." (Hassan)