Abdullah ditanya tentang seorang pria yang menikahi seorang wanita dan meninggal tanpa menyempurnakan pernikahan dengannya, atau menetapkan mas kawin. Abdullah berkata: "Mahar adalah miliknya, dan warisan adalah miliknya dan dia harus mematuhi masa tunggu." Ma'qil bin Sinan Al-Ashja'i berkata: "Aku melihat Rasulullah (ﷺ) mengeluarkan hukum serupa tentang Birwa' binti Washiq." (Sahih) Rantai lain dari 'Alqamah, dari Abdullah, dengan kata-kata serupa. Diriwayatkan dari Masruq bahwa: Abdullah ditanya tentang seorang pria yang menikahi seorang wanita dan meninggal tanpa menyempurnakan pernikahan dengannya, atau menetapkan mas kawin. Abdullah berkata: "Mahar adalah miliknya, dan warisan adalah miliknya dan dia harus mematuhi masa tunggu." Ma'qil bin Sinan Al-Ashja'i berkata: "Saya melihat Rasulullah mengeluarkan keputusan serupa tentang Birwa' binti Washiq." (Sahih) Rantai lain dari 'Alqamah, dari Abdullah, dengan kata-kata serupa.