حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ مُخَلَّدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ " لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Muhammad bin Munkadir
bahwa dia mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata: "Orang-orang Yahudi biasa mengatakan bahwa jika seorang pria melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita di vaginanya dari belakang, anak itu akan menyipitkan mata. Kemudian Allah, Yang Maha Mulia Dia, menyatakan bahwa 'Istri-istrimu adalah tanah bagimu, maka pergilah ke tanahmu, kapan atau bagaimana kamu mau.' ”