Sunan Ibn Majah

Sunan Ibn Majah 1928

Seorang pria tidak boleh menikah dengan seorang wanita bersama dengan bibi dari pihak ayah atau pihak ibunya pada saat yang sama
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ ‏"‏ لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا ‏"
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah

bahwa Nabi bersabda: "Seorang wanita tidak boleh menikah dengan seorang pria yang menikah dengan bibi dari pihak ayah dari bibi dari pihak ibu (pada saat yang sama)."