حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ ‏"‏ لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'eed Al-Khudri berkata

"Saya mendengar Rasulullah melarang dua jenis pernikahan: Bagi seorang pria untuk menikah dengan seorang wanita dan bibi dari pihak ayah (pada saat yang sama), dan dengan seorang wanita dan bibi dari pihak ibunya (pada saat yang sama)."