Sunan Ibn Majah

Sunan Ibn Majah 1931

Seorang pria tidak boleh menikah dengan seorang wanita bersama dengan bibi dari pihak ayah atau pihak ibunya pada saat yang sama
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا جُبَارَةُ بْنُ الْمُغَلِّسِ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّهْشَلِيُّ، حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي مُوسَى، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ‏"‏ لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا ‏"
Terjemahan
Abu Bakar bin Abu Musa meriwayatkan bahwa ayahnya mengatakan

"Rasulullah bersabda: "Seorang laki-laki tidak boleh menikah dengan seorang wanita dan bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ibunya pada saat yang sama."