حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، عَنِ الْحَجَّاجِ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ‏"‏ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Urwah bin Zubair bahwa Zainab binti Abi Salmah memberitahunya bahwa Umm Habibah memberitahunya bahwa dia berkata kepada Rasulullah

"Menikahi adikku 'Azzah." Rasulullah berkata: 'Apakah kamu menginginkan itu? "Dia berkata: "Ya, wahai Rasulullah. Aku bukan satu-satunya yang tinggal bersamamu dan orang yang paling pantas berbagi hal-hal baik denganku adalah adikku." Rasulullah bersabda: "Tetapi itu tidak diperbolehkan bagiku." Dia berkata: "Tapi kami tahu bahwa Anda ingin menikahi Durrah binti Abi Salmah." Rasulullah berkata: Puteri Umm Salamah?" Dia berkata: "Ya" Rasulullah bersabda: "Bahkan jika dia bukan putri tiri saya yang berada di bawah perawatan saya, dia tidak akan diizinkan untuk saya, karena dia adalah putri saudara laki-laki saya melalui menyusui. Tuwaibah menyusui ayahnya dan saya. Jadi jangan tawarkan saudara perempuan dan putrimu kepadaku untuk dinikahi."