حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ أَتَانِي عَمِّي مِنَ الرَّضَاعَةِ أَفْلَحُ بْنُ أَبِي قُعَيْسٍ يَسْتَأْذِنُ عَلَىَّ بَعْدَ مَا ضُرِبَ الْحِجَابُ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ حَتَّى دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِيُّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ فَقَالَ " إِنَّهُ عَمُّكِ فَأْذَنِي لَهُ " . فَقُلْتُ إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِي الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ قَالَ " تَرِبَتْ يَدَاكِ أَوْ يَمِينُكِ " .
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata
"Paman dari pihak ayah saya yang sedang menyusui, Aflah bin Abu Qu'ais, datang dan meminta izin untuk mengunjungi saya, setelah putusan tentang berjilbab telah diperintahkan, dan saya menolak untuk mengizinkannya masuk, sampai Nabi masuk dan berkata: 'Dia adalah paman dari pihak ayah Anda; biarkan dia masuk.' Aku berkata: 'Tapi wanita itu yang menyusuiku; pria itu tidak menyusui saya.' Dia berkata: 'Semoga tanganmu digosok dengan debu', atau: 'Semoga tangan kananmu digosok dengan debu!'