Sunan Ibn Majah

Sunan Ibn Majah 1957

Seorang pria membebaskan budak wanitanya kemudian menikahinya
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، حَدَّثَنَا ثَابِتٌ، وَعَبْدُ الْعَزِيزِ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَصَارَتْ صَفِيَّةُ لِدِحْيَةَ الْكَلْبِيِّ ثُمَّ صَارَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بَعْدُ فَتَزَوَّجَهَا وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا ‏.‏قَالَ حَمَّادٌ فَقَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ لِثَابِتٍ يَا أَبَا مُحَمَّدٍ أَنْتَ سَأَلْتَ أَنَسًا مَا أَمْهَرَهَا قَالَ أَمْهَرَهَا نَفْسَهَا ‏.‏
Terjemahan
Diceritakan bahwa kata Anas

"Safiyyah diberikan kepada Dihyah Al-Kalbi (sebagai bagiannya dari rampasan perang), kemudian dia diberikan kepada Rasulullah setelah itu. Dia menikahinya, dan menjadikannya tebusan (yaitu, kebebasan dari perbudakan) mas kawinnya." (Sahih) Hammad berkata: "Abdul-'Aziz berkata kepada Thabit: 'Wahai Abu Muhammad! Apakah kamu bertanya kepada Anas apa uang pengantinnya?" Dia berkata: 'Uang pengantinnya adalah kebebasannya.' ”