حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، وَالْحَسَنِ، ابْنَىْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar berkata

"Ketika Umar bin Khattab diangkat sebagai khalifah, dia berbicara kepada orang-orang dan berkata: 'Rasulullah mengizinkan pernikahan sementara untuk kami tiga kali, kemudian dia melarangnya. Demi Allah, jika saya mendengar ada orang yang sudah menikah memasuki pernikahan sementara, saya akan melempari dia dengan batu sampai mati, kecuali dia dapat membawa saya empat saksi yang akan bersaksi bahwa Rasulullah, mengizinkannya setelah dia melarangnya'."