Sunan Ibn Majah
Sunan Ibn Majah 1971
Membagi waktu seseorang di antara istri
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، قَالاَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ فَيَعْدِلُ ثُمَّ يَقُولُ " اللَّهُمَّ هَذَا فِعْلِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ "
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata
"Rasulullah biasa membagi waktunya secara merata di antara istri-istrinya, kemudian dia akan berkata 'Ya Allah, inilah yang saya lakukan sehubungan dengan apa yang berada dalam kendali saya, jadi jangan meminta saya bertanggung jawab atas apa yang berada di bawah kendali-Mu dan di luar kendali saya.'"