حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ " لِلْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتَّةٌ بِالْمَعْرُوفِ يُسَلِّمُ عَلَيْهِ إِذَا لَقِيَهُ وَيُجِيبُهُ إِذَا دَعَاهُ وَيُشَمِّتُهُ إِذَا عَطَسَ وَيَعُودُهُ إِذَا مَرِضَ وَيَتْبَعُ جِنَازَتَهُ إِذَا مَاتَ وَيُحِبُّ لَهُ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ " .
Salin
Tidak dibuktikan dari Abu Mas'ud bahwa Nabi (ﷺ) bersabda
"Umat Islam memiliki empat hal yang harus dibayarkan dari Muslim: Dia harus menjawab [dengan mengucapkan Yarhamuk-Allah rahimahullah] kepadanya jika bersin (dan mengatakan Al-Hamdulillah); dia harus menerima undangannya jika dia mengundangnya; dia harus menghadiri pemakamannya jika dia meninggal; dan dia harus mengunjunginya jika dia jatuh sakit."