حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ مُرَّ عَلَى النَّبِيِّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بِجِنَازَةٍ فَأُثْنِيَ عَلَيْهَا خَيْرًا فَقَالَ " وَجَبَتْ " . ثُمَّ مُرَّ عَلَيْهِ بِجِنَازَةٍ فَأُثْنِيَ عَلَيْهَا شَرًّا فَقَالَ " وَجَبَتْ " . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قُلْتَ لِهَذِهِ وَجَبَتْ وَلِهَذِهِ وَجَبَتْ فَقَالَ " شَهَادَةُ الْقَوْمِ وَالْمُؤْمِنُونَ شُهُودُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ " .
Salin
Tidak ada yang mengatakan bahwa Anas bin Malik mengatakan
"Sebuah pemakaman (prosesi) dilewati oleh Nabi (ﷺ) dan mereka memuji (almarhum) dan mengucapkan selamat kepadanya. Dia berkata: '(Firdaus adalah) dijamin untuknya.' Kemudian pemakaman lain berlalu dan mereka membicarakan dia dengan buruk, dan dia (Nabiﷺ) berkata: '(Neraka) dijamin baginya.' Dikatakan: 'Allah Allah kamu mengatakan bahwa (surga) dijamin untuk yang ini dan yang (neraka) dijamin untuk yang lain.' Dia berkata: 'Ini adalah kesaksian orang-orang, dan orang-orang mukmin adalah saksi Allah di bumi.'"