حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ، عَنْ مِقْسَمٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ أُتِيَ بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يَوْمَ أُحُدٍ فَجَعَلَ يُصَلِّي عَلَى عَشَرَةٍ عَشَرَةٍ وَحَمْزَةُ هُوَ كَمَا هُوَ يُرْفَعُونَ وَهُوَ كَمَا هُوَ مَوْضُوعٌ ‏.‏
Salin
Tidak diceritakan dari Jabir bin 'Abdullah bahwa Rasulullah (ﷺ) biasa meletakkan dua atau tiga orang yang terbunuh Uhud dalam satu kain kafan. Dia akan bertanya

"Siapa di antara mereka yang lebih banyak menghafal Al-Qur'an?" Dan jika salah satu dari mereka ditunjukkan kepadanya, dia akan memasukkannya ke dalam kuburan ceruk terlebih dahulu. Dan dia berkata: "Aku adalah saksi atas mereka." Dia memerintahkan bahwa mereka harus dikuburkan dengan darah mereka, dan bahwa doa pemakaman tidak boleh dipanjatkan untuk mereka dan mereka tidak boleh dimandikan.